Cek Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, dan Akses Link Ini untuk Cek Status Penerima

27 Januari 2021, 08:40 WIB
Dashboard fasilitas pelayanan dan pengaduan BSU BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker/

MEDIA BLITAR – Menindaklanjuti penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa, “Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.”

Baca Juga: BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahun 2021, Berikut Penjelasan Kemnaker

Meskipun demikan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihak Kemnaker telah mengantongi hasil evalusi penyaluran untuk termin sebelumnya, yaitu BSU yang disalurkan pada tahun 2020.

Hal itu, akan disampaikan serta dikoordinasikan bersama dengan Kemenko Perekonomian, sebagai bentuk pertimbangan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Sehingga, untuk jadwal penyaluran BSU ini belum bisa dipastikan kapan akan disalurkan pada tahun 2021. Namun, informasi terbaru akan Tim Media Blitar sampaikan bertahap sesuai dengan penjelasan pemerintah.

Baca Juga: Billy Syahputra Blak-Blakan Soal Amanda Manopo yang Unfollow Instagramnya

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” ucap Ida Fauziyah pada tanggal 18 Januari 2021, yang dikutip Tim Media Blitar dari laman resmi Kemnaker.

Untuk melakukan pengecekan daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses dengan tahapan berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Paras Cantik Temani Perjalanan Sopir Truk, Kini Giliran Raffi Ahmad Beri Semangat

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan Anda untuk mendapatkan solusi.

Baca Juga: Tak Pernah Surut dan Makin Romantis, Ini Pujian Andrew White ke Nana Mirdad yang Bikin Baper

Diketahui bersama bahwa pada tahun 2020, BSU BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan kepada buruh atau pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp5 juta. Selain itu, terdaftar sebagai BPJS aktif dan memiliki rekening aktif. Tidak hanya itu, data yang tertera dari masing-masing penerima juga harus jelas dan singkron.

Bantuan yang disalurkan pada tahun 2020 yaitu Rp1,2 juta yang disalurkan sebanyak dua termin. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler