Terancam Pidana Seumur Hidup, Reynhard Sinaga Dinilai Pelanggar Paling Parah Di Inggris

- 14 Oktober 2020, 20:48 WIB
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat perkosa 195 pria. *
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat perkosa 195 pria. * //Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian

MEDIA BLITAR – Seperti diberitakan sebelumnya, Reynhard Sinaga, dijatuhi hukuman seumur hidup pada Januari 2020 di Pengadilan Mahkota Manchester, Inggris.

Dilansir dari Daily Mail, Rabu 14 Oktober 2020, warga negara Indonesia yang mendapat julukan ‘pemerkosa terburuk dan paling kejam di Inggris’, bisa menghabiskan sisa hidup mereka di penjara jika hakim senior memutuskan apakah mereka harus diberi hukuman seumur hidup.

Reynhard didakwa dengan total 159 pelanggaran, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, yang dilakukan terhadap 48 pria. Isu yang beredar bahwa polisi telah mengaitkannya dengan lebih dari 190 calon korban.

Baca Juga: Apple iPhone 12 Resmi Dirilis, Fiersa Besari dan Netizen Ramai Curhat Isi Dompet!

Kantor Kejaksaan Agung menyebut hukuman penjara minimum 30 tahun yang diserahkan kepada Reynhard ke Pengadilan Banding sebagai sanksi yang dinilai terlalu lunak.

Pengacara umum, Michael Ellis QC, berpendapat bahwa Reyhard seharusnya diberi hukuman seumur hidup. Perbuatannya merupakan hal yang paling kejam yang pernah terjadi di Inggris.

“Reynhard seharusnya diberi sanksi seumur hidup untuk serangkaian pelanggaran seksual. Tindakannya merupakan terburuk dan paling kejam yang pernah ada di negara ini,” ujar Michael Ellis QC pada sidang di London pada hari Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Prajurit TNI di Jawa Tengah Dipecat Dan Dipidana Penjara 1 Tahun, Karena Hubungan Sesama Jenis

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara. Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan untuk bebas dengan alasan musibah keluarga misalnya," ujar pejabat Kejaksaan Agung ini.

Sidang di London tersebut sekaligus untuk menguji apakah sanksi pidana penjara seumur hidup dapat diberlakukan dalam kasus di luar pembunuhan. Tampaknya kasus Reynhard tersebut untuk pertama kalinya membuat Pengadilan Banding mempertimbangkan sanksi di luar pembunuhan yang harus dijatuhi penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x