Kemlu telah menerima informasi berupa video mengenai empat ABK WNI yang bekerja di kapal ikan RRT Liao Yuan Yu 103. "Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Agustus 2020.
Beberapa langkah yang dilakukan Kemlu, yakni menghubungi nomor PT RCA sebagaimana tercantum dalam video pengaduan tersebut.
"Namun hingga saat ini belum ada tanggapan," ucapnya.
Baca Juga: Kisah Transgender Oscar Lawalata Menjadi Perhatian Publik, Ini Kata Mario Lawalata
Tak hanya itu, Kemlu berkoordinasi dengan Kementerian Hubungan dan Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan perizinan penempatan ABK ke luar negeri.
"Didapat informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," ujarnya.
Kemlu juga berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta konfirmasi otoritas RRT dan pihak pemilik kapal. Berdasarkan data IMO, Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning China.
"Terus mencoba menghubungi pihak yang mengunggah pertama kali informasi video tersebut ke sosmed untuk mendapatkan informasi lebih detail," ucapnya.
***