Perkosa Istri Sendiri Bisa Dipenjara Sekelompok Lelaki India Lakukan Mogok Menikah

- 7 Februari 2022, 13:15 WIB
Perkosa Istri Sendiri Bisa Dipenjara Sekelompok Lelaki India Lakukan Mogok Menikah
Perkosa Istri Sendiri Bisa Dipenjara Sekelompok Lelaki India Lakukan Mogok Menikah ///Twitter/@manish_sindwani/

MEDIA BLITAR – UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di India tak memperbolehkan pria India untuk perkosa istri sendiri sekelompok lelaki india lakukan mogok menikah.

Sekelompok pria di New Delhi, India lakukan aksi mogok menikah setelah disahkannya UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di India. UU tersebut menegaskan bahwa pemerkosaan dalam pernikahan tak dihalalkan.

Baca Juga: Pemerkosaan dalam Pernikahan Tak Dihalalkan Sekelompok Lelaki India Lakukan Mogok Menikah

Para pria penentang UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di India menyebut UU itu ancaman bagi pernikahan, dan menggalang protes dengan hashtag #marriagestrike, alias mogok menikah.

Para pria khawatir bahwa jika UU tersebut disahkan akan ada ‘kriminalisasi’ dalam pernikahan. Dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa seorang pria yang berani perkosa istri sendiri dengan paksa bakal mendapat kurungan penjara.

Baca Juga: Sang Mantan Polisi Sempat Viral Karena Joged India, Begini Kehidupan Norman Kamaru Sekarang

Belakangan, India sedang mendapat sorotan sebagai salah satu dari lebih 30 negara di dunia, di mana seorang suami tidak dapat dituntut karena memperkosa istrinya.

India telah memberlakukan undang-undang anti-pemerkosaan yang ketat selama beberapa dekade terakhir, setelah aksi pemerkosaan massal tersebut menjadi sorotan dunia.

Dalam perundangan yang berlaku saat ini, pemerkosaan didefinisikan sebagai hubungan seksual dengan seorang perempuan tanpa persetujuannya, bertentangan dengan keinginannya, atau jika perempuan itu masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x