Pemerkosaan dalam Pernikahan Tak Dihalalkan Sekelompok Lelaki India Lakukan Mogok Menikah

- 7 Februari 2022, 12:45 WIB
Pemerkosaan dalam Pernikahan Tak Dihalalkan Sekelompok Lelaki India Lakukan Mogok Menikah/
Pemerkosaan dalam Pernikahan Tak Dihalalkan Sekelompok Lelaki India Lakukan Mogok Menikah/ /Tangkap layar/@thanthitv/

MEDIA BLITAR – Sekelompok pria di New Delhi, India lakukan aksi mogok menikah setelah disahkannya UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di India. UU tersebut menyebut bahwa pemerkosaan dalam pernikahan tak dihalalkan. Hastag #marriagestrike pun mencuat di media sosial dan memperoleh perhatian publik.

Para pria khawatir bahwa jika UU tersebut disahkan akan mengancam ada ‘kriminalisasi’ dalam pernikahan.

Baca Juga: Sang Mantan Polisi Sempat Viral Karena Joged India, Begini Kehidupan Norman Kamaru Sekarang

Para pria penentang UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di India menyebut UU itu ancaman bagi pernikahan, dan menggalang protes dengan hashtag #marriagestrike, alias mogok menikah.

India telah memberlakukan undang-undang anti-pemerkosaan yang ketat selama beberapa dekade terakhir, setelah serangkaian aksi pemerkosaan massal menjadi sorotan dunia.

Belakangan, India lagi-lagi disorot sebagai salah satu dari lebih 30 negara di dunia, di mana seorang suami tidak dapat dituntut karena memperkosa istrinya.

Baca Juga: Anak yang Terjebak Dalam Sumur di Maroko Meninggal, Banjir Simpati dari Seluruh Dunia

Dalam perundangan yang berlaku saat ini, pemerkosaan didefinisikan sebagai hubungan seksual dengan seorang perempuan tanpa persetujuannya, bertentangan dengan keinginannya, atau jika perempuan itu masih di bawah umur.

Ada beberapa pengecualian dalam UU ini, yaitu jika “tidak ada perlawanan fisik”, dan jika hubungan seksual itu terjadi antara seorang pria dan istrinya yang berusia di atas 18 tahun.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x