Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkonfirmasi nama varian terbaru COVID-19 B.1.1.529 yang muncul di Afrika Selatan sebagai SARS-CoV-2 pada Jumat 26 November 2021. Virus varian baru COVID-19 ini dikabarkan dapat bermutasi lebih cepat dari varian sebelumnya.
Beberapa negara di belahan dunia pun melaporkan bahwa telah ditemukan kasus perdanya di negara mereka, salah satunya adalah Indonesia.
Demi mencegah masuknya varian Baru COVID-19 Omicron, Pemerintah Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika.
“Hal ini guna mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529),” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 28 November 2021.
Baca Juga: Swiss Wajibkan Tes Negatif Khusus Bagi 19 Negara Imbas Munculnya Varian Baru COVID-19 Omicron
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," kata
Nadia mengatakan negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.
Menurut Nadia ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga: Imbas Muncul Varian Baru COVID-19 Omicron, Jokowi Minta Seluruh Lapisan Masyarakat Jangan Kendor