Tak Terima Disuruh Antri Panjang oleh Amazon, Karyawan Ini Gugat Perusahaan Raksasa yang Menaunginya

- 8 Oktober 2021, 09:02 WIB
Tak Terima Disuruh Antri Panjang oleh Amazon, Karyawan Ini Gugat Perusahaan Raksasa yang Menaunginya/interestingengineering.com/
Tak Terima Disuruh Antri Panjang oleh Amazon, Karyawan Ini Gugat Perusahaan Raksasa yang Menaunginya/interestingengineering.com/ /

MEDIA BLITAR - Seorang mantan karyawan Amazon menuntut perusahaan raksasa yang menaunginya karena kecewa dengan perlakuan Amazon yang menyuruhnya antri panjang hanya untuk pemeriksaan Covid-19.

Ia menuntut Amazon memberikan upah untuk waktu yang mereka habiskan dalam menjalani pemeriksaan COVID-19 sebelum masuk kerja, hal ini dianggap melanggar undang-undang Colorado.

Baca Juga: Amazon Kena Gugatan Karyawannya Sendiri Karena Langgar Undang-undang Colorado Soal Gaji

Dilansir dari 9news oleh MEDIA BLITAR, Kamis 7 Oktober 2021, Jennifer Vincenzetti yang bekerja di dua gudang Amazon di Colorado Springs, mengajukan gugatan ke pengadilan pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Ia mengklaim perusahaan telah membuat karyawan harus mengantri panjang untuk menjawab pertanyaan seputar kesehatan dan memeriksa suhu tubuh. Amazon yang berbasis di di Seattle tidak segera memberikan komentar terkait hal ini.

Baca Juga: Facebook, Google, Apple, dan Amazon akan Disidang! Ada Apa?

“Amazon tampaknya baik-baik saja melakukan upaya untuk menjaga karyawannya agar tetap aman selama para pekerja adalah orang-orang yang membayar tagihan,” ujar David Seligman dari organisasi nirlaba Towards Justine

Mulai Maret 2020, Amazon mewajibkan karyawan di gudang Colorado untuk datang lebih awal dan menunggu di luar kemudian menjawab pertanyaan serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh dalam gugatan disebutkan, proses tersebut bisa memakan waktu 20 hingga 60 menit.

Gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan gudang Amazon mengatakan perusahaan itu melanggar undang-undang Colorado dengan mengharuskan karyawan untuk mengambil waktu yang tidak dibayar untuk pemeriksaan COVID.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: 9News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x