Randy Badjideh, yang berasal dari Kupang, NTT, adalah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak. Dia divonis hukuman mati pada 24 Agustus 2022, atas keterlibatannya dalam kasus yang mengguncang wilayah tersebut. Meskipun masih banyak yang belum terungkap tentang profil pribadinya, perannya dalam kasus kriminal yang serius telah menarik perhatian publik.***