MEDIA BLITAR - Baru-baru ini publik tengah dikejutkan dengan kabar dilaporkannya Ayu Ting Ting kepada pihak kepolisian.
Ayu Ting Ting dilaporkan kepada kepolisisan setelah adanya kasus yang menewaskan 3 orang di tempat karaoke miliknya.
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh salah satu keluarga korban meninggal dunia.
Baca Juga: CEK LIVE SCORE Laga VNL 2022: Iran vs Serbia, China vs Bulgaria Lengkap dengan Link Live Streaming
Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum korban atas nama SA menyebutkan Ayu Ting Ting dilaporkan atas dugaan tindakan kelalaian.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat uasaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu," papar Reno seperti dikutip dari laman Antara Sabtu, 9 Juli 2022.
Ayu Ting Ting dilaporkan atas dugaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Amis Daging Kurban Idul Adha 2022
Reno dalam laporan juga mempertanyakan standar operasional (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait peraturan keluar masuknya makanan, minuman dan peran Ayu sebagai pemilik tempat hiburan tersebut.