Terkait tindakan pemanggilan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Nikita Mirzani, adalah karena pihak Nikita beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.
“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” lanjutnya.
Baca Juga: UPDATE Hasil Voli Dunia VNL 2022 Putri 15 Juni, Klasemen, Top Skor: Pimpichaya Lewati Koga Sarina
Dari keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Shinto Silitonga, semua tindakan yang saat ini dilakukan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai dengan hukum.
Mulai dari identitas penyidik, surat perintah bahkan tujuan kedatangan dari penyidik juga sudah dijelaskan dengan baik.
Baca Juga: Sinopsis Zalim Istanbul Hari Ini 15 Juni 2022, Terungkap Sosok Ayah Kandung Cemre: Kadir Ihla
Kombes Pol Shinto Silitonga berharap Nikita Mirzani untuk bertindak kooperatif terhadap penyidik sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum.
“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik.
Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten.” jelasnya.
Baca Juga: Sinopsis Zalim Istanbul Hari Ini 15 Juni 2022, Terungkap Sosok Ayah Kandung Cemre: Kadir Ihla