"Merupakan nama Badan Hukum 'PT Ayam Geprek Benny Sujono' yang disingkat dengan 'Ayam Geprek Bensu' (in casu Penggugat). Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I Am Geprek Bensu” atas nama Tergugat I," tulisnya lagi.
Dengan putusan tersebut, Ruben Onsu tak bisa lagi mendaftarkan mereknya akibat telah dicoret dari daftar umum merek serta diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp100 miliar.
Baca Juga: Bukti Penyebab Putra Siregar Ditangkap Polisi, Kasus Penganiayaan Bersama Rico Valentino
"Dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulisnya.
Tak sampai disitu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menerangkan kepada Tergugat I agar menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu” dari Ruben Onsu.
***