Lanjutan Kasus Dea OnlyFans: Lawan Main Terancam Sebagai Tersangka hingga Dalaman Merah Jadi Barang Bukti

- 29 Maret 2022, 18:42 WIB
Lanjutan Kasus Dea OnlyFans: Lawan Main Terancam Sebagai Tersangka hingga Dalaman Merah Jadi Barang Bukti
Lanjutan Kasus Dea OnlyFans: Lawan Main Terancam Sebagai Tersangka hingga Dalaman Merah Jadi Barang Bukti /Instagram/@gresaldss/

MEDIA BLITAR - Kasus Dea OnlyFans masih berlanjut, setelah dijadikan tersangka terkait konten pornografi, kini lawan main Gusti Ayu Dewanti terancam menjadi tersangka hingga penyidikan menuntut lingerie merah sebagai barang bukti.

Pada kasus ini Dea terjerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hingga Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 1443 Segera Tiba, Berbaring Usai Makan Sahur Dapat Terserang GERD: Ini Cara Cegah Asam Lambung

Lawan main Dea dalam pembuatan video syur tersebut apabila memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan bisa berpotensi menjadi tersangka dan penyidikan menuntut sejumlah barang bukti mulai dari lingerie warna merah.

Kami akan memanggil teman yang ada dalam video syur, dan akan diperiksa sebagai saksi. Kalau memenuhi pasal, bisa dijadikan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dilansir Media Blitar dari Laman PMJ News.

Nama Dea OnlyFans semakin melejit dan menjadi sorotan setelah mendatangi Podcast Deddy Corbuzier. Dalam perbincangannya, Dea menjelaskan secara gamblang mengenai dirinya yang menjual konten-konten tak senonoh dengan keuntungan yang fantastis.

Baca Juga: UPDATE MotoGP 2022 Argentina: Marc Marquez Dipastikan Absen di Termas De Rio Hondo

Melalui ‘jualan’ konten foto maupun video yang bermuatan pornografi tersebut, Dea bisa meraup keuntungan sekitar Rp15 - Rp20 juta perbulan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x