Dea OnlyFans Raup Untung Rp20 Juta Perbulan dengan Jualan Konten Syur

- 29 Maret 2022, 16:47 WIB
Dea OnlyFans Raup Untung Rp20 Juta Perbulan dengan Jualan Konten Syur
Dea OnlyFans Raup Untung Rp20 Juta Perbulan dengan Jualan Konten Syur /PMJ News

MEDIA BLITAR - Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti, yang akrab dipanggil Dea telah menjadi tersangka atas kasus pornografi terkait dengan konten seksi yang mengandung unsur porno yang diunggah melalui situs OnlyFans.

Nama Dea OnlyFans semakin melejit dan menjadi sorotan setelah mendatangi Podcast Deddy Corbuzier. Dalam perbincangannya, Dea menjelaskan secara gamblang mengenai dirinya yang menjual konten-konten tak senonoh dengan keuntungan yang fantastis.

Dilansir Media Blitar dari laman PMJ News, Dea mendistribusikan konten pornonya melalui situs OnlyFans dan menyebarkan cuplikan video melalui akun Twitternya.

Baca Juga: Portugal vs Makedonia Utara: Prediksi Starting XI, H2H, Statistik, Skor Akhir Kualifikasi Zona Eropa

Dia mendistribusikan melalui OnlyFans, juga melalui Twitter yang menyebarkan cuplikan video. Lalu yang ingin melihat kontennya bisa membayar terlebih dahulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Akun OnlyFans Dea juga telah disita oleh pihak yang berwenang. Dea juga mengaku telah membuat konten bermuatan pornografi tersebut selama sekitar satu tahun.

Sebelum mengunggah konten, Dea terlebih dahulu menyimpan video yang telah dibuatnya, baru satu-persatu video ia unggah.

Baca Juga: Agensi Big Hit Music Konfirmasi Jungkook BTS Positif Covid-19 di Las Vegas

Melalui ‘jualan’ konten foto maupun video yang bermuatan pornografi tersebut, Dea bisa meraup keuntungan sekitar Rp15 - Rp20 juta perbulan.

Penghasilan Dea perbulan sekitar Rp15 - Rp20 juta,” kata Auliansyah Lubis.

Uang yang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan kebutuhannya sehari-hari.

Penghasilannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan 2022 Dimulai? Berikut Link Live Streaming Jadwal Sidang Isbat 1443 H

Dalam kasus Dea, penyidikan menuntut sejumlah barang bukti mulai dari lingerie warna merah. Tak hanya itu, kepada penyidik Dea juga mengaku pernah membuat konten pornografi bersama kekasihnya.

Dea juga mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan konten seksi pada platform OnlyFans. Selain itu, lawan main Dea dalam pembuatan video syur tersebut juga terancam akan dijadikan sebagai tersangka.

Kami akan memanggil teman yang ada dalam video syur, dan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Berhasil Kembalikan Uang Rp 1M Ke Bareskrim, Meme Reza Arap Undang Tawa, Netizen: Roasting Diri Sendiri

Lawan main Dea dalam video syur tersebut apabila memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan bisa berpotensi menjadi tersangka.

Kalau memenuhi pasal, bisa dijadikan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah Lubis..

Pada kasus ini Dea terjerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta, Padahal Pemberian Doni Salmanan Rp1 M, Kemana yang Rp50 Juta?

Hingga Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea OnlyFans diketahui ditangkap dan dijadikan tersangka tak lama setelah pengakuannya pada Podcast Deddy Corbuzier terkait penjualan konten melalui platform OnlyFans.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah