Dea OnlyFans Raup Untung Rp20 Juta Perbulan dengan Jualan Konten Syur

- 29 Maret 2022, 16:47 WIB
Dea OnlyFans Raup Untung Rp20 Juta Perbulan dengan Jualan Konten Syur
Dea OnlyFans Raup Untung Rp20 Juta Perbulan dengan Jualan Konten Syur /PMJ News

Pada kasus ini Dea terjerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta, Padahal Pemberian Doni Salmanan Rp1 M, Kemana yang Rp50 Juta?

Hingga Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea OnlyFans diketahui ditangkap dan dijadikan tersangka tak lama setelah pengakuannya pada Podcast Deddy Corbuzier terkait penjualan konten melalui platform OnlyFans.***

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah