Harta Indra Kenz Diperiksa, Polisi Terkejut Temukan Isi Rekeningnya Cuma Segini

- 17 Maret 2022, 16:07 WIB
Harta Indra Kenz Diperiksa, Polisi Terkejut Temukan isi Rekeningnya Cuma Segini.*
Harta Indra Kenz Diperiksa, Polisi Terkejut Temukan isi Rekeningnya Cuma Segini.* /Tangkapan layar YouTube/@Indra Kesuma

 

MEDIA BLITAR - Indra Kenz resmi menyandang status tersangka perkara penipuan investasi palsu, kini hartanya disita oleh pihak berwajib satu persatu. 

Setelah menyita aset berupa mobil dan rumah mewah, kini rekening milik Indra Kenz memiliki jumlah nominal yang dianggap mencurigakan oleh pihak kepolisian. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi (Dirtipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan jika jumlah tabungan dalam rekening Indra Kenz hanya sejumlah Rp1,8 miliar. 

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Polisi: Dia Menghilangkan Barang Bukti

“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin,” kata Whisnu, dikutip dari Antara News Kamis, 17 Maret 2022.

Dari keterangan tersebut, nampak polisi curiga kepada Indra Kenz sehingga polisi kemudian berupaya melakukan pelacakan. 

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Bareskrim Polri, Tak Lupa Membawa Kado Tas Dior Pemberian Tersangka Doni Salmanan

Demi mengetahui kepada siapakah Indra Kenz menyembunyikan uangnya, kepolisian meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi rekening milik pria kelahiran Sumatera Utara tersebut. 

“Nah ini kami lagi minta bantuan PPAT buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana-ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Aset Disita, Netizen: Mengapa Orang Baik Dimiskinkan?

Sikap Indra Kenz juga dinilai tidak kooperatif selama masa penyelidikan oleh kepolisian, terlihat saat pria dengan nama asli Indra Kesuma tersebut, menolak untuk mengungkapkan identitas pemilik aplikasi Binomo. 

Ia juga menyangkal bahwa dirinya adalah berperan sebagai afiliator dan mengaku hanya sekedar salah satu pemain aplikasi trading tersebut. 

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Baca Juga: Profil Biodata Nodiewakgenk, Trader yang Jadi Kuli Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditangkap

Sikap tersebut dapat memberatkan hukuman Indra Kenz nantinya, menurut Wishnu.

Tak hanya Indra Kenz, kepolisian juga tengah berburu afiliator-afiliator Binomo lainnya yang diduga membantu Indra Kenz dari berbagai kota, namun Wishnu tidak menyebutkan kota mana saja yang sedang dituju. 

“(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu.

Baca Juga: Jual Mobil pada Doni Salmanan Seharga Rp 4 Miliar, Arief Muhammad Klarifikasi Status Mobil Saat Ini

Hingga artikel ini ditulis, kepolisian telah memeriksa 14 orang korban, yang kemudian terungkap kerugian para korban telah mencapai angka Rp25,6 miliar. 

Harta Indra Kenz yang telah disita oleh kepolisian ditaksir senilai total Rp43,5 miliar, dari total aset sejumlah Rp57,2 miliar yang berupa mobil, bangunan, apartemen, dan dalam rekening bank. 

Atas ulahnya, Indra Kenz dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah