Harta Indra Kenz Diperiksa, Polisi Terkejut Temukan Isi Rekeningnya Cuma Segini

- 17 Maret 2022, 16:07 WIB
Harta Indra Kenz Diperiksa, Polisi Terkejut Temukan isi Rekeningnya Cuma Segini.*
Harta Indra Kenz Diperiksa, Polisi Terkejut Temukan isi Rekeningnya Cuma Segini.* /Tangkapan layar YouTube/@Indra Kesuma

Harta Indra Kenz yang telah disita oleh kepolisian ditaksir senilai total Rp43,5 miliar, dari total aset sejumlah Rp57,2 miliar yang berupa mobil, bangunan, apartemen, dan dalam rekening bank. 

Atas ulahnya, Indra Kenz dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah