Indra Kenz pernah membeli kendaraan mewah dari showroom milik Rudy Salim dan juga telah diabadikan menjadi sebuah konten dalam kanal YouTube-nya.
Indra Kenz diketahui telah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU melalui platform Binomo.
Baca Juga: Profil Biodata Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Tengah Diperiksa Polisi
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Aset Termasuk Rumah, Moge Hingga Mobil Mewah Disita
Terkait kasus ini, Indra Kenz juga dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Lalu pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 atay 1 UU ITE Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
***