Update Kasus Kecelakaan Vanessa Angel: Tersangka Tubagus Jalani Sidang Perdana, Ditawari Pengacara Gratis

- 28 Januari 2022, 09:17 WIB
Update Kasus Kecelakaan Vanessa Angel: Tersangka Tubagus Jalani Sidang Perdana, Ditawari Pengacara Gratis/
Update Kasus Kecelakaan Vanessa Angel: Tersangka Tubagus Jalani Sidang Perdana, Ditawari Pengacara Gratis/ /PMJ/Yeni/

Sebelumnya Tubagus Joddy terancam dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)" bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah