Pelanggan Cassandra Angelie nantinya terancam akan dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.
Namun hal tersebut akan diusut apabila ada laporan resmi dari istri sah pelanggan yang menyewa jasa Cassandra Angelie.
"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan," jelas Endra Zulpan.
Sebagai informasi, sebelumnya Cassandra Angelie atau sosok pesinetron berinisial CA ditangkap atas kasus prostitusi online dan ditemukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 lalu pukul 21.30 WIB.
Menurut pengakuan Cassandra Angelie, motif atau alasan dirinya melakukan kasus prostitusi online adalah karena ekonomi.
Baca Juga: Biodata, Profil dan Fakta Ricky Zainal Pemilik Ammar TV Lengkap: Instagram, Pekerjaan, Usia
Selain itu Cassandra Angelie diketahui sudah lima kali melakukan aksinya dengan memasang tarif sebesar Rp30 juta.
"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," ungkap Endra Zulpan.
Namun meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie dan dirinya hanya dikenai wajib lapor.