"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," lanjut Endra Zulpan.
Sebagai informasi, sebelumnya sosok CA atau Cassandra Angelie ditangkap atas kasus prostitusi online dan ditemukan di hotel.
Bahkan kala itu Cassandra Angelie sedang tidak berbusana sama sekali bersama seorang pria hidung belang.
Endra Zulpan sendiri juga telah menjelaskan Cassandra Angelie ditangkap saat melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Pihak penyidik pun menetapkan Cassandra Angelie bersama dengan tiga orang pria lainnya yang diduga mucikari sebagai tersangka.
"Dari tindakan prostitusi online ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan publik figur berinisial CA," jelas Endra Zulpan sebelumnya.
Dari aksi penangkapan Cassandra Angelie bersama dengan tiga orang pria tersangka lain, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan prostitusi online.
Barang bukti yang ditemukan pihak penuyidik antara lain pakaian dalam milik artis CA dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung pembayaran atas kasus prostitusi online tersebut.***