Rizky Nasar Ngaku Konsumsi Ganja untuk Membantunya Tidur

- 15 Desember 2021, 19:01 WIB
Rizky Nazar dihadirkan di Polres Jakarta Selatan. PMJ/Yeni.
Rizky Nazar dihadirkan di Polres Jakarta Selatan. PMJ/Yeni. /

"Yang bersangkutsn ini memesan atau membeli dari sesorang yang nama panggilannya Ipang, ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Baca Juga: Biodata Lengkap Syifa Hadju, Kekasih Rizky Nazar yang 'Menghilang' Sebelum Penangkapan Kekasihnya

Untuk saat ini, Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Rizky Nasar dijerat Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x