Polemik Soimah Didatangi Debt Collector, Pihak Ditjen Pajak Buka Suara dan Minta Maaf

10 April 2023, 12:04 WIB
Polemik Soimah Didatangi Debt Collector, DJP Buka SUara /Instagram/@showimah

MEDIA BLITAR - Ramai tentang pengakuan Soimah, soal polemik tentang Debt Collector yang menemuinya untuk menagih pajak peghasilan.

Buntut atas hal ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampaikan maaf kepada Soimah, dan menilai jika ada kesalahpahaman atas insiden tersebut.

"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami. Ada 3 hal yang perlu kami jelaskan mengenai kasus ini, karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah," kata pegawai pajak dalam video penjelasan yang diunggah pada Minggu, 9 April 2023 seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat sebelumnya.

Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1080: Anggota SWORD Mulai Diperkenalkan

"Perlu dicatat, bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Ibu Soimah secara langsung," sambungnya.

Disampaikan terkait poin pertama soal pengalaman Soimah yang membeli rumah di tahun 2015. Soimah diduga menjalin komunikasi dengan instansi di luar kantor pajak soal jual beli aset.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," ujar pegawai pajak.

Baca Juga: Viral Aksi Ganti QRIS Kotak Amal di Masjid jadi Modus Penipuan Baru, Publik Diminta Hati-hati

"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," tuturnya menambahkan.

Disampaikan jiga, bila pihak DJP membenarkan adanya 'debt collector' sah, sesuai peraturan perundang-undangan, yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

"Mereka bekerja dibekali surat tugas, dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak, dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," ucapnya.

Baca Juga: TERBARU Harga Tiket Bus Rosalia Indah Mudik Lebaran 2023 Jalur JABODETABEK-Purworejo, Yogyakarta dan Kebumen

"Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," sambungnya.

Dimana para petugas melibatkan penilai profesional, agar pekerja yang dilakukan tidak asal-asalan.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri, Ibu Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar," tutur pegawai pajak.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Tanggal 10 April 2023 Hari Apa, Memperingati Hari Apa? Mari Simak Penjelasannya

Kemudian, pihak DJP menanggapi soal komunikasi yang dilakukan Soimah dengan petugas pajak yang dimaksudkan, 

"Pada chat tersebut, petugas kami hanya mengingatkan Ibu Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian, agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret," tutur pegawai pajak.

"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," ucapnya.

"Hingga detik ini pun, meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi," katanya menambahkan.

DJP menyampaikan jika pihaknya menghubungi Soimah, dan menyampaikan pesan bila publik ingin berdiskusi bisa menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler