Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

12 Oktober 2022, 22:23 WIB
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /Instagram/Rizkybillar/

MEDIA BLITAR – Polisi telah menetapkan Muhammad Rizky yang lebih dikenal dengan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti kejora.

Sebelumnya Lesti Kejora telah melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022, atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap para saksi dan bukti-bukti yang diserahkan, maka hari ini pihak kepolisian memperoleh hasil.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya, Lesti Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah selesai, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini juga kita periksa tadi jam 11 siang saudara Muhammad Rizky sebagai saksi,

Kemudian sejalan dengan berjalannya pemeriksaan dan juga terkait dengan hasil pemeriksaan selanjutnya terhadap saksi yang lain termasuk juga keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor,

Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucap Kombes Endra Zulpan dikutip oleh Tim media Blitar dari KH Entertainment.

Baca Juga: Tak Tahan Serangan Netizen Rizky Billar Kena Mental Hingga Tak Nafsu Makan, Adek Erfil: Hanya Makan Mie Instan

Karena perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana, berupa kurungan 5 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Rizky Billar dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ancaman pidananya 5 tahun penjara.” Jelas Kombes Endra Zulpan.

Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar ini dilakukan sesuai fakta hukum yang telah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Laporan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikkan Status jadi Penyidikan, Apa Kabar Rizky Billar?

Barang bukti yang telah diterima oleh pihak kepolisian, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu juga didukung oleh hasil visum dari korban, dalam hal ini Lesti Kejora, yang menunjukkan adanya KDRT.

"Tentunya ini dilakukan sesuai dengan fakta hukum yang kita miliki, sesuai dengan ketentuan perbuatan pidana dalam KDRT.

Baca Juga: Penyebab Alasan Indosiar Tendang Rizky Billar dari Host Dangdut Academy DA 5, Lesti Kejora Tetap jadi Juri

Keterangan korban dan didukung satu alat bukti lain, itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," Lanjutnya.

Saat ini Rizky Billar sedang diberikan waktu sejenak untuk beristirahat, nantinya akan diputuskan tentang penahanan sebagai tersangka kasus KDRT, yang dilanjutkan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. ***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler