Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

23 Juli 2022, 15:36 WIB
Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik /Instagram/@Nikita Mirzani

MEDIA BLITAR - Artis cantik Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian saat di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, hari ini Kamis 21 Juli 2022.

Nikita Mirzani dibawa polisi karena dugaan kasus pencemaran nama baik yang tengah diperiksa oleh Polres Serang Kota.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, yang merupakan kekasih Nindy Ayunda.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming PSIS Semarang Vs RANS Nusantara FC BRI Liga 1

Laporan Dito Mahendra dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN dilayangkan sejak 16 Mei 2022 kepada Polres Serang Banten.

Nikita Mirzani dilaporkan pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota dan pihak polisi sudah beberapa kali berupaya menjemput paksa Nikita Mirzani untuk diperiksa.

Namun Nikita Mirzani tidak kooperatif sehingga petugas dari kepolisian meninggalkan kediaman Nikita sebelum membawanya untuk diperiksa.

Usai penangkapan, Nikita Mirzani langsung menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait paloran penemaran nama baik tersebut. 

Baca Juga: UPDATE LIVE SCORE dan Hasil Skor Polandia vs Amerika, Semifinal VNL 2022 Putra, Hari Ini 23 Juli

Setelah menjalani rentetan pemeriksaan, Nikita Mirzani dibebaskan dari kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga melalui siaran konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten menjelaskan alasan kenapa Nikita Mirzani batal ditahan. 

Hal ini mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Fahmi tentang status Nikita Mirzani sebagai ibu yang harus menjaga ketiga anaknya di rumah.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

Baca Juga: Prediksi Skor Bali United vs Persija Jakarta Hari Ini: Sabtu 23 Juli 2022, Lengkap Head to Head

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.

Shinto menyampaikan bahwa Nikita berjanji akan kooperatif dalam selama proses penyidikan termasuk wajib lapor rutin setiap seminggu sekali.

Selain Nikita, Fahmi Bachmid selalu kuasa hukumnya mengapresiasi keputusan polisi yang tidak menahan Nikita. Ia berterima kasih kepada penyidik, Kapolres Serang Kota hingga Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

"Saya mengucapakan terimakasih penyidik, Kapolres, Pak Kapolda Rudi. Malam ini Niki pulang ke rumah bertemu anak-anaknya,"kata Fahmi.

Baca Juga: Gunakan Kuris Roda Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam Terkait Kasus Meme Candi Bororbudur, Roy Suryo Jadi Sorotan

Fahmi pun memastikan bahwa Nikita Mirzani akan berkomitmen wajib lapor dan jika berhalangan atau terlambat datang maka harus memberitahu pihak kepolisian

Rasa bahagia atas keputusan polisi itu, diungkap oleh Nikita dengan senyuman dan pujian saat berada di Polres Serang Kota Polda Banten.

"Polisi is the Best,"kata Nikita Mirzani, Jumat (21/7) di Mapolres Serang Kota yang dikutip dari berbagai sumber. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler