Status Perkara Kasus Iko Uwais Meningkat, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

24 Juni 2022, 11:53 WIB
Status Perkara Kasus Iko Uwais Meningkat, Polisi Kumpulkan Alat Bukti /Instagram/iko.uwais/

MEDIA BLITAR – Status perkara kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais akhirnya meningkat usai hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.

Pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota pun menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira dalam keterangannya pada para awak media hari Kamis kemarin.

Baca Juga: AS Nekat Pasok M142 HIMARS pada Ukraina, Rusia Ingatkan Perang Dunia 3 Sudah Diambang Pintu

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Ivan Adhitira seperti dikutip dari Pmj News, Kamis 23 Juni 2022.

Selanjutnya Ivan menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan polisi usai menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Namun hingga kini pihak penyidik belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Menghilangkan Jerawat Bahu, Menurut Para Ahli

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tambah Iwan.

Selanjutnya Ivan mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru.

Bukti baru yang dimaksud Ivan sebagai dasar peningkatan status perkara salah satunya hasil visum.

Baca Juga: Jam Tayang Drama Turki Hercai Hari Ini 24 Juni 2022: Bukan Ke Hotel, Miran Bawa Reyyan ke Neraka Pernikahan?

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," jelas Ivan.

Sebagai informasi, sebelumnya terjadi dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Iko Uwais hingga polisi memanggil sang istri sebagai saksi.

Hal tersebut dilakukan karena Audy dianggap melihat peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais.***

 

 

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler