Polisi Pastikan Jemput Paksa Nikita Mirzani Sesuai dengan Hukum: Surat Perintahnya juga Jelas

15 Juni 2022, 16:39 WIB
Nikita Mirzani / Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

MEDIA BLITAR – Beredar di media sosial, video terkait sejumlah polisi yang mendatangi ke kediaman artis Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 15 Juni 2022.

Dan hal ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Seperti yang diwartakan PMJ News, Shinto menyampaikan, ““Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.”

Baca Juga: Fakta Menarik Manga One Piece Chapter 1053: Monkey D. Luffy dan Buggy adalah Yonko

Kedatangan polisi ini, tentu beralasan karena Nikita Mirzani dikabarkan mangkir beberapa kali dari pemeriksaan.

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” sambungnya.

Baca Juga: UPDATE Hasil Voli Dunia VNL 2022 Putri 15 Juni, Klasemen, Top Skor: Pimpichaya Lewati Koga Sarina

Baca Juga: DAFTAR Pencetak Gol Timnas Indonesia vs Nepal-Yordania vs Kuwait Laga Akhir Kualifikasi Piala Asia 2023 Grup A

Kendati demikian, Shinto belum menjelasakan kasus yang menyeret Nikita Mirzani, tetapi dipastikan oleh Shinto jika aksi yang dilakukan polisi sesuai dengan hukum, karena memiliki surat perintah.

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Zalim Istanbul Hari Ini 15 Juni 2022, Terungkap Sosok Ayah Kandung Cemre: Kadir Ihla

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini 15 Juni 2022: PSM Makassar vs Persikabo 1973 Kikc Off 16.00 WIB

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” menjelaskan.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler