Diduga Sebarkan Konten Asusila, FBI Laporkan Pengacara Hotman Paris ke Polisi

4 April 2022, 09:18 WIB
Diduga Sebarkan Konten Asusila, FBI Laporkan Pengacara Hotman Paris ke Polisi.*/PMJ News /

MEDIA BLITAR – Diduga menyebarkan konten asusila, Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke polisi.

FBI melaporkan unggahan Hotman Paris di akun Instagram-nya yang dinilai berisi konten asusila pada Sabtu 2 April 2022.

Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua FBI, Leo Situmorang saat memberikan keterangan kepada para awak media.

Baca Juga: Kembali Tunjukkan Kedekatannya ke Indonesia, Mesut Ozil Unggah Foto Masjid Raya Baiturrahman Aceh     

"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," jelas Leo Situmorang seperti dikutip dari PMJ News pada 3 April 2022.

Menurut Leo, dalam laporan disebutkan bahwa Hotman Paris diduga ikut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila

"Tadi sudah kami jelaskan kepada polisi bahwa memang muatan asusila yang di-upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," ungkap Leo.

Baca Juga: KEJUTAN! Putri KW Juara Orleans Masters 2022, Ukir Prestasi Manis Awal Tahun

Baca Juga: 7 Kali Menang Challenge MasterChef Indonesia Season 9, Valerie MCI 9 Pulang Bikin Arsyan Tenang

Bahkan Leo menyebutkan bahwa pihaknya serius untuk membuktikan bahwa memang ada unsur-unsur pidana dalam konten yang diunggah pada akun Hotman Paris.

"Jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," sambung Leo.

Baca Juga: Profil Biodata 6 Peserta MasterChef Indonesia Season 9 yang Lolos: Valerie Hari Ini Keluar, Victor Selamat

Baca Juga: Opak Gambir Blitar Kebut Penjualan, Omzet Naik di Bulan Ramadhan

Sebagai informasi, laporan pihak FBI telah diterima pihak polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.

Dalam laporannya, FBI menuding Hotman Paris telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," tutup Leo.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler