Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Polri 15 Maret 2022

14 Maret 2022, 17:06 WIB
Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Diperiksa Bareskrim Polri 15 Maret 2022.*/Instagram/ @_rudysalim/ /

MEDIA BLITAR - Terkait kasus Indra Kenz, kini nama pengusaha Rudy Salim ikut menjadi sorotan. Pasalnya ia dijadwalkan penuhi panggilan Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022.

Diketahui, Indra Kenz telah menjadi tersangka atas kasus penipuan opsi biner aplikasi Binomo dan menyeret beberapa nama yang harus diperiksa lantaran kucuran dananya.

Salah satu nama tersebut adalah Rudy Salim. Dan Rudy Salim akan menjalani pemeriksaan besok.

Baca Juga: Profil Biodata Nodiewakgenk, Trader yang Jadi Kuli Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditangkap

Dilansir Media Blitar dari laman PMJ News pada 14 Maret 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan Rudy Salim yang merupakan seorang pengusaha untuk dilakukan pemeriksaan pada 15 Maret 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini, namun tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang besok.

“Pada hari Senin, 14 Maret 2022 saudara RS (Rudy Salim) yang merupakan pemilik showroom belum bisa penuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang besok Selasa, 15 Maret 2022,” kata Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Dimanjakan dengan Kemewahan, Vanessa Khong Terima Uang Jajan Rp 2 M dari Indra Kenz

Baca Juga: Usai Indra Kenz, Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Crazy Rich Bandung Pernah Donasi Reza Arap Bakal Miskin

Diketahui Rudy Salim merupakan pemilik showroom Prestige Motorcars akan diperiksa terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan oleh Indra Knez.

Indra Kenz pernah membeli kendaraan mewah dari showroom milik Rudy Salim dan juga telah diabadikan menjadi sebuah konten dalam kanal YouTube-nya.

Indra Kenz diketahui telah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU melalui platform Binomo.

Baca Juga: Profil Biodata Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Tengah Diperiksa Polisi

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Aset Termasuk Rumah, Moge Hingga Mobil Mewah Disita

Terkait kasus ini, Indra Kenz juga dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Lalu pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 atay 1 UU ITE Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler