Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Mendekam, hingga Trauma Masuk Politik

2 Maret 2022, 15:26 WIB
Angelina Sondakh Segera Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Mendekam, Hingga Trauma Masuk Politik/(Foto;PMJ/Instagram Official Angelina Sondakh) /

MEDIA BLITAR – Angelina Sondakh akan segera bebas di bulan ini, setelah mendekam di dalam penjara selama 10 tahun, hingga mengaku trauma dengan dunia politik.

Angelina Sondakh yang merupakan artis dan juga Puteri Indonesia 2002, yang juga sempat duduk di DPR RI, sempat tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang.

Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini, telah menjalani penahanan sejak 2012, dan akan segera bebas pada bulan Maret 2022. Ia dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Hukuman 20 Tahun Penjara! Polri Usut Aset dari Aplikasi Binomo

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyampaikan, Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan. Ia (Angelina Sondakh) sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278, - Subs. 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran pers, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Wirda Mansur, Disebut Bohong Pernah Kuliah di Oxford, ini Tanggapan Sang Ayah

Baca Juga: Baru Dipublish, Paras Ameena Hanna Nur Atta Lebih Mirip Aurel atau Atta Halilintar?

Angelina Sondakh terbukti menerima suap Wisma Atlet Palembang dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.

Selain itu Angelina juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 subsider 1 tahun penjara.

Uang yang telah dibayarkan oleh Angelina senilai Rp8.815.972.722 sisa Rp4.538.027.278, dan sisa kekurangan diganti dengan menjalankan pidana kurungan selama 4 bulan 5 hari.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anak Pertama Atta dan Aurel, Mulai Nama hingga Akun IG Bayi Ameena Hanna Nur Atta

Baca Juga: Terungkap, Nama dari Baby A Putri Pertama Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Ungkapkan Arti Namanya

Krisna Murti selaku kuasa hukum Angelina Sondakh mengungkapkan apa yang diinginkan kliennya setelah bebas nanti.

“Saya tanya, setelah keluar, apa nih kira-kira mbak Angie yang mbak Angie jalani. Lalu dia bilang, pertama akan sujud syukur, yang kedua dia akan mengunjungi makam mas Adjie,” tutur Krisna Murti.

Selain itu, Krisna juga mengatakan bahwa Angelina Sondakh telah trauma dengan dunia politik.

“Saya tanya (soal politik), Angie bilang ‘eh lu jangan bicara politik yah gue gak mau urusan lagi sama politik trauma gue trauma’ gitu jawabnya,” ujar Krisna Murti.

***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler