Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Hukuman 20 Tahun Penjara! Polri Usut Aset dari Aplikasi Binomo

1 Maret 2022, 17:08 WIB
Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Hukuman 20 Tahun Penjara! Polri Usut Aset dari Aplikasi Binomo.*/Instagram/@indrakenz /

 MEDIA BLITAR - Indra Kenz kini terancam dimiskinkan dan hukuman 20 tahun penjara lantaran kasus aplikasi Binomo. Saat ini Polri sedang mengusut aset dari crazy rich asal Medan tersebut.

Belakangan nama Indra Kenz menjadi sorotan publik lantaran kasusnya yang telah merugikan banyak orang tersebut.

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 1 Maret 2022, penyidik Bareskrim Polri akan terus melakukan tracing terhadap aset yang dimiliki oleh Indra Kenz termasuk aset dari kekasih hingga keluarganya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Istri Virgoun, Inara Rusli Serta Kronologinya Berseteru dengan sang ART

Tak hanya itu, penyidik juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat, karena tak menutup kemungkinan mereka juga akan diperiksa.

“Namanya tindak pidanan pencucian uang. Nanti semuanya akan dicek. Misal pacarnya terima uang ya juga akan ikut dikejar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 1 Maret 2022.

Penelusuran aset akan dicari mulai dari alirannya dan para penerimanya.

Baca Juga: Lord Rangga ingin Hentikan Perang, Umumkan akan Terbang ke Rusia di Instagram

Baca Juga: Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo

“Kita akan sita semuanya dan akan dimiskinkan,” ucap Whisnu Hermawan.

Diketahui bahwa Indra Kenz telah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui sarana media elektronik dan penipuan dengan melakukan tindakan curang, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dirinya telah terbukti melakukan penipuan trading yang dilakukannya dalam aplikasi Binomo. Hal tersebut membuat para korbannya mengalami kerugian yang mencapai Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Indra Kenz, Crazy Rich yang Jadi Tersangka Kasus Binomo Serta Sumber Kekayaannya

Indra Kenz dijerat beberapa pasal di antaranya Pasal 45 atat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 5 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz juga terancam akan mendapat hukuman penjara selama 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler