Artis Sinetron Ini Diciduk Polisi di Bali Karena Terjerat Kasus Narkotika

31 Januari 2022, 20:30 WIB
Artis Sinetron Ini Diciduk Polisi di Bali Karena Terjerat Kasus Narkotika/Instagram/@randaseptian /

MEDIA BLITAR – Kembali terjadi kasus narkoba di kalangan artis Tanah Air.

Artis sinetron Muhammad Randa Septian diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Pemain sinetron ganteng-ganteng serigala itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali pada hari Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Link Nonton Anime Kimetsu no Yaiba Season 2 Episode 9: Uzui Tengen Kaget Karena Keberadaan Gyutaro Menghilang

Dilansir dari laman PMJ News, Randa Septian diciduk bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H Aruan saat di Bali.

Randa Septian mengaku baru sekali mengkonsumsi ganja, dan Arthur telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2017.

Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Head to Head Timnas Indonesia U23 VS Laos Jelang Laga Perdana Piala AFF U-23 2022 pada 15 Februari 2022

“Iya benar (Ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya,” ungkap AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar Bali seperti dikutip dari PMJ News Senin, 31 Januari 2022.

“Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja),” ujar AKP Sutriono.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ancam Perkarakan Kontraktor Sekolah, Netizen: Ora Sido Bathi Gede

Polisi mendapati  satu paket narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau 1,52 gram, alat pelinting rokok, satu buah bong, satu bungkus kertas, tiga batang pipa kaca, satu kotak seng rokok, dan satu buah korek api.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya,” tegas Sutriono.

“Menurut keterangan tersangka, kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta Badung,”kata Sutriono.

Baca Juga: Tak Mudah Dapatkan Hati Fuji, Thariq Akui Sempat di-PHP Adik Ipar Vanessa Angel

Atas perbuatannya, mereka terancam pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Randa Septian tidak hanya pernah berperan dalam sinetron Ganteng-Ganteng Serigala, ia juga pernah bermain dalam film Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler