Update Kasus Kecelakaan Vanessa Angel: Tersangka Tubagus Jalani Sidang Perdana, Ditawari Pengacara Gratis

28 Januari 2022, 09:17 WIB
Update Kasus Kecelakaan Vanessa Angel: Tersangka Tubagus Jalani Sidang Perdana, Ditawari Pengacara Gratis/ /PMJ/Yeni/

 

MEDIA BLITAR – Update terkini kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel yang membuatnya meninggal dunia, sang sopir, Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi tersangka akhirnya jalani sidang perdana.

Sidang kasus kecelakaan maut yang membuat Vanessa Angel meninggal dengan digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada kemarin Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Tubagus Joddy Alami Trauma Hingga Panggil Nama Vanessa Angel dan Tulis Surat, Begini Isinya

Uniknya dalam sidang perdana yang dijalani Tubagus Muhammad Joddy, dirinya nampak tidak didampingi oleh tim pengacaranya hingga ditawari kuasa hokum atau pengacara gratis.

Awalnya mengetahui tidak membawa kuasa hukum atau pengacara, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan langsung bertanya ke Tubagus terkait pengacara karena tidak ada tanda kedatangannya.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Tak Mau Tubagus Joddy Cuma Dapat Hukuman Gantung, Faisal: Saya Tidak Akan Puas

"Apakah dalam sidang ini Anda akan didampingi kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

Mendengar pertanyaan tersebut, Tubagus langsung menjawab bahwa dirinya akan maju sendiri dalam kasus sidang perdana kecelakaan maut artis Vanessa Angel.

"Saya maju sendiri yang mulia," tegas Tubagus.

Mengetahui tidak menggunakan pengacara, Bambang Setyawan pun menawarkan kepada Tubagus untuk memberikan kuasa hukum gratis dari pengadilan.

Baca Juga: Bertekad Bongkar Keluarga Doddy Sudrajat dan Kantongi Bukti, Kim Hawt Ingin Bersihkan Nama Vanessa Angel

Sempat ragu pada awalnya, Tubagus pun mengiyakan tawaran dari Ketua Majelis Hakim terkait kuasa hukum atau pengacara gratis dari pengadilan.

 “Ya mau yang mulia," jawab Tubagus.

Setelah Tubagus menerima tawarannya, Bambang Setyawan pun langsung menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: Terungkap Arti Pocong Lontong, Kim Hawt Tuding Ibu Tiri Vanessa Angel 'Dagang' Lewat Aplikasi Chat

Sebagai informasi, sebelumnya Tubagus menjadi tersangka karena dianggap sebagai penyebab kecelakaan tunggal yang membuat artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal.

Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo pada Kamis 4 November 2021 lalu dan sang sopir, Tubagus Muhammad Joddy menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi kendaraan.

Baca Juga: Terungkap Bukti Chat WA Doddy Sudrajat Sebut Vanessa Angel Anak Durhaka, Emma Waroka Miris Lihatnya

Sebelumnya Tubagus Joddy terancam dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)" bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler