KPI Beri Pernyataan Resmi Persoalan Saipul Jamil Yang Kembali di Undang Televisi, Setelah Bebas Keluar Penjara

6 September 2021, 18:57 WIB
KPI Berikan Pernyataan Resmi Persoalan Saipul Jamil Yang Kembali di Undang Televisi, Setelah Bebas Keluar Penjara /Tangkapan layar/Youtube/MOP Channel

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini nama Saipul Jamil ramai di kalangan media sosial, lantaran baru saja keluar dari penjara.

Sebelumnya, Saipul Jamil baru saja bebas dari penjara pada, 2 September 2021 lalu dengan status mantan narapidana terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus suab.

Namun, salah satu media televisi yang mengundang sosok Saiful Jamil menjadi bintang tamu dalam acara tersebut.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Akui Rindu Dewi Persik Hingga Sempat Ancam Suaminya

Dengan kehadiran menjadi Saipul Jamil dalam tayangan tersebut, banyak warganet yang tak setuju, jika ia kembali lagi ke dunia entertainment, karena hal tersebut untuk menjaga perasaan para korban pelecehan seksual yang sudah ia lakukan.

Terkait dengan hal tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Akhirnya memberikan pernyataan resmi soal Saipul Jamil yang kembali diundang TV, setelah dinyatakan bebas dari penjara.

Banyak pihak yang beranggapan bahwa, kebebasan Saipul Jamil dinilai terlalu dirayakan, tanpa memperhatikan kondisi para korban.

Baca Juga: Terkait Penayangan Saipul Jamil di Program Televisi, Pihak Trans TV Minta Maaf Terkait Hal Tersebut

Menanggapi hal tersebut, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak lagi melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siarannya.

Dalan hal tersebut diambil sebagai bentuk respon sentiment negative publik, terkait pembebasan Saipul Jamil dan keterlibatannya kembali di beberapa program televisi.

Sementara itu, menurut wakil ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berharap semua pihak televisi bisa lebih memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang menimpa Saipul Jamil dan tidak membuka kembali trauma yang dialaminya.

Baca Juga: KPI Larang Glorifikasi Saipul Jamil di TV: Merespon Sentimen Negatif Publik

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika keputusan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ucap Mulyo, seperti dikutip dari laman KPI, pada 6 September 2021.

Terkait hal tersebut, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk bisa lebih berhati-hati dalam menayangkan sesuatu muatan-muatan perbuatan yang melawan hukum atau bertentangan dengan adab maupun norma.

Baca Juga: Tuai Kecaman! Alasan Inul Daratista Bela Saipul Jamil Terungkap, hingga Ucapkan Maaf

Yang dimaksudkan dalam penayangan suatu muatan-muatan perbuatan yang melawan hukum atau bertentangan dengan adab dan norma, seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh para publik figur lainnya.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dan informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani uang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ucap Mulyo.

Terkait hal tersebut, ia menambahkan bahwa hal individu memang tidak boleh dibatasi, akan tetapi dari pihak televisi juga harus lebih mementingkan dan mengedepankan kenyamanan publik.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kpi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler