Dalam kasus ini Dandy dinyatakan melanggar Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara ayah tersangka penganiayaan David, Rafael Alum Trisambodo sebagai pejabat pajak sudah menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak karena tindakan penganiayaan yang dilakukan sang anak
Aksi tersebut menyebabkan David mengalami kritis belum siuman. Si korban dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Permata Hijau Rafael sebagai kepala keluarga menyatakan siap bertanggung jawab terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio
Ungkapan Permintaan Maaf Ayah Mario Dandy, Rafael Alum Trisambodo
Rafael mengaku sadar atas tindakan sang putra yang sudah merugikan orang lain, mengecewakan dan memicu kegaduhan di masyarakat dia juga memastikan diri untuk ikut dalam proses hukum sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menegaskan masalah ini adalah masalah pribadi keluarganya
"Saya juga minta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan. Karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," ungkapnya.. "Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya," tuturnya***