Boy William Menjalani Pemeriksaan Penyidik Polda Jatim, Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

- 22 Juli 2020, 16:48 WIB
Boy William didampingi Kanit 1 subdit cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 22 Juli 2020.
Boy William didampingi Kanit 1 subdit cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 22 Juli 2020. /Anto/Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR - Presenter dan juga Youtuber Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu 22 Juli 2020.

Boy William diperiksa sebagai saksi lantaran dugaan keterlibatannya sebagai model endorsment agen travel penyedia tiket murah.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, seperti dikutip MEDIA BLITAR dari RRI, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Kembali Eksis di Youtube, Hana Hanifah Beberkan Kronologis Dirinya Terkait Prostitusi Online

Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, agen tersebut menjual promo hasil dari carding, atau pembobolan kartu kredit sekitar 500 orang WN Jepang.

Dikelola empat orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Kurniawan, pada Februari 2020 kemarin.

Boy William tiba di Polda Jawa Timur sekitar pukul 07.00 WIB, hingga berita ini disiarkan masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Lakukan 6 Amalan Penting Ini Bagi Umat Muslim

Lebih lanjut Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19.

"Pemeriksaannya sempat terkendala Covid-19 kemarin," tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Artikel ini telah tayang di Bogor.Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Boy William Terseret Kasus Kartu Kredit, Kini Diperkisa Berwenang di Jawa Timur"

Artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Baca Juga: Bakalan Kangen Pak Yuri, Dokter Reisa Broto Asmoro Pamit Mundur Sebagai Jubir Gugus Tugas Covid-19

Polda Jatim juga meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.***(Amir Faisol/Bogor.Pikiran-Rakyat)

Editor: Ninditoo

Sumber: RRI Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah