Dan kini tepat di hari Selasa, 14 Februari 2023 giliran terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan mendengarkan vonis hukuman.
Menilik kasus tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis majelis hakim terhadap Sambo dan Putri sudah tepat.
Baca Juga: Apakah Hari Valentine Libur Sekolah, Tanggal Merah atau Tidak? Cek Penjelasannya
Dalam vonis terhadap Sambo, Mahfud menilai bahwa hal ini tepat karena dalam kasus pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal.
“Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan,” ujar Mahfud kepada wartawan usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terkait vonis Putri, Mahfud mengatakan bahwa dakwaan JPU semula menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
“(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun,” lanjut Mahfud.
Hari ini akan terungkap berapa tahun vonis Ricky Rizal di sidang tersebut. Diketahui rencananya akan digelar mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Sementara itu, untuk jadwal sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diketahui akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.