Profesor Ghufron pun menjelaskan mekanisme pendaftaran penerima bantuan BPJS mulai dari awal dengan melakukan pendaftaran ke Dinas Sosial.
Selanjutnya Dinas Sosial akan melaporkan peserta yang telah mendaftar penerima bantuan BPJS ke Kementerian Sosial.
Lalu pihak Kemenkes yang membuat anggaran melaporkan ke BPJS untuk menyalurkan bantuan kepada peserta tersebut.***