Euforia Ghozali Everyday yang Raup Penghasilan Fantastis Lewat NFT, Buat Dirjen Pajak RI Silaturahmi

- 14 Januari 2022, 22:28 WIB
Ghozali Everyday, penjual selfie di marketplace NFT. (OpenSea.io)
Ghozali Everyday, penjual selfie di marketplace NFT. (OpenSea.io) /

If you need help, kindly ask @kring_pajak We wish you the best of luck in the future.”

Atas perlakuan Dirjen Pajak RI terhadap Ghozali Everyday ini pun, membuat warganet ikut berkomentar dan melayangkan sindiran.

"Boleh tahu kak pajak yg dikenalan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak," tulis seorang warganet.

Baca Juga: Apa Arti NFT? Arti NFT, Cara Bikin dan Jual NFT seperti Ghozali Everyday

"Selama belum di idr kan, masih dalam eth, bayar pajak nya pake eth juga?" tulis warganet lainnya.

Menanggapi ramainya cuitan Dirjen Pajak RI kepada Ghozali Everyday, melalui akun @kring_pajak pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Cara Jual NFT di OpenSea Agar Laku Keras Hanya dengan Modal Foto Selfie Seperti Ghozali Everyday

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP). Terkait salah satu feedback dari pajak yang sudah dikumpulkan bisa lihat pada tweet berikut ya Kak."

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah