"Belum ada UU pajak untuk crypto kan? apa sudah ya?" tulis @donny****.
"Bikinlah nft atau airdrop biar bisa ditarikin pajak, gapapa dipotong pajak dimuka asal airdropnya landing aja awokwokwoj" tulis @Abdul1****
Baca Juga: Tanggapi Penjualan NFT Ghozali Everyday, Ridwan Kamil: Kuncinya Ada di Marketing
"Boleh tahu kak pajak yg dikenalan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak" tulis @Fikri***
"Yee. TOLONG JELASKAN UUD mengatur tentang pajak cryptp. Dan PAJAK DARI crypto FEEDBACKNYA KEMANA? Orang Bayu Kaya 2 hari langsung ku pajakin" tulis @ante***
"Selama belum di idr kan, masih dalam eth, bayar pajak nya pake eth juga?" Tulis @Ones***
Sementara banyak dari komentar netizen tersebut yang direlpy oleh akun @kring_pajak dengan balasan:
"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi..."
Baca Juga: HASIL INDIA OPEN 2022: Ahsan-Hendra The Daddies Melaju ke Semifinal Usai Hancurkan Wakil Norwegia