Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Biodata Sang Artis

- 11 Januari 2022, 18:44 WIB
Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Biodata Sang Artis
Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Biodata Sang Artis /Foto: Instagram/ @ramadhaniabakrie/

MEDIA BLITAR - Nia Ramadhani adalah salah satu artis papan atas Indonesia.

Belakangan ini nama Ria Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menjadi sorotan media lantaran menggunakan narkoba.

Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Baca Juga: HASIL INDIA OPEN 2022: Gilas Wakil Tuan Rumah, The Daddies Ahsan-Hendra Lolos ke 16 Besar

“Pidana dijatuhkan terhadap terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana masing-masig satu tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Muhammad Damis yang dilansir MediaBlitar dari laman Antara News pada 11 Januar 2022.1.11

Mereka dijatuhi hukuman lantaran terjerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Lirik Lagu Dygta Kesepian, Jangan Didengar Kalau Kamu Lagi Patah Hati

Baca Juga: 5 Dewa Paling Terkuat di Marvel Universe, Salah Satunya Zeus dari Dewa Olympus dengan Menguasai Petir

Terdapat barang bukti dalam sidang tersebut yaitu satu buah plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan alat hisap narkotika yang akan dirampas dan dimusnahkan.

 

Saat ini Nia Ramadhani telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Berikut biodata sang artis yang dikutip dari kanal YouTube Riyana Eka Putra yang diunggah pada 29 Desember 2020.

 Baca Juga: Lirik Lagu Vagetoz Betapa Aku Mencintaimu, Cocok Buat Kamu yang Lagi Pengen Mewek

Nama Panggilan: Nia Ramadhani

Tempat Lahir: Jakarta

Tanggal Lahir: 16 April 1990

Agama: Islam

Nama Orang Tua: Prya Ramadhani dan Chanty Mercia

Pekerjaan: Arti, Pengusaha

Hobi: Traveling

Akun Instagram: @ramadhaniabakrie

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah