Peserta MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati Bersama Suami Usai Bunuh ART Asal Indonesia

- 4 Januari 2022, 16:53 WIB
Peserta MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati Bersama Suami Usai Bunuh ART Asal Indonesia
Peserta MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati Bersama Suami Usai Bunuh ART Asal Indonesia /Instagram/@masterchefina

MEDIA BLITAR – Usai membunuh Asisten Rumah Tangga asal Indonesia, peserta MasterChef Malaysia tahun 2012 ini terancam hukuman mati bersama suaminya.

Bukan peserta MasterChef Indonesia melainkan asal Malaysia berinisial ESN melakukan tindakan keji pembunuhan bersama suaminya MAY.

Status finalis MasterChef Malaysia ini menjadi terdakwa pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu usai memalsukan kematian sang ARTI.

Pasangan suami istri ini mengaku kalau kematian ART-nya tidak diketahuinya karena baru pulang liburan dari Kundasang.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara Usai Dianggap Bikin Lumpuh dan Meninggal Laura Anna

Pengakuan ESN dan MAY diketahui bohong terungkap ketika penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Malaysia.

Mantan finalis MasterChef Malaysia ketahuan membuat laporan palsu dan ditangkap polisi pada 14 Desember 2021 lalu.

Dilansir dari New Straits Times, pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember 2021.

Baca Juga: Hitungan Weton Jodoh Kamis Kliwon, Lengkap dengan Artinya Menurut Primbon Jawa

Korban yang merupakan ART asal Indonesia ini bernama Nur Afiah Daeng Damin (28) berasal dari Sulawesi Selatan dibunuh di apartemen Ambes Tower, Lido Avenue, Penampang.

ART tersebut dibunuh antara tanggal 10 dan 13 Desember 2021 usai diotopsi di rumah sakit Queen Elizabeth.

Korban terdapat luka-luka memar dan bakar di sekujur tubuh korban.

Baca Juga: Biodata Lengkap Ricky Zainal dan Nasibnya Bersama Lola Diara Usai Selingkuh dari Mommy ASF

Dampak dari perbuatan keji ESN dan MAY, pasangan suami istri ini dituntut Pasal 320 KUHP Malaysia mengatur hukum mati usai terbukti salah.

Pengadilan Malaysia menetapkan bahwa ESN dan MAY ditahan untuk sementara waktu hingga 10 Februari 2022.***

Editor: Nur Yasin

Sumber: New Straight Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah