BF terkena pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE no 19 tahun 2016 tentang pelanggaran kesusilaan dan ujaran kebencian.
Lebih lanjut, Polres Metro Bekasi mengamakan (BF) di Polres untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum berlaku***