Jenazah Vanessa Angel dan Suami Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat, Hukumnya Dijawab Buya Yahya

- 5 November 2021, 21:29 WIB
Vanessa Angel dan Suami Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat, Hukumnya Dijawab Buya Yahya
Vanessa Angel dan Suami Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat, Hukumnya Dijawab Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube/Buya Yahya

MEDIA BLITAR – Pihak keluarga meminta untuk proses pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dikuburkan dalam satu liang lahat.

Pasangan suami istri ini dimakamkan di TPU Islam Taman Malaka Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 November 2021.

Dalam proses pemakamannya, tampak jenazah Bibi Ardiansyah dimasukkan ke dalam liang lahat terlebih dahulu kemudian diikuti sang istri, Vanessa Angel.

Tangis air mata keluarga dan orang dekat almarhum mengiringi pemakaman Vanessa dan Bibi dengan iringan dzikir dari pelayat yang hadir.

Baca Juga: Pernikahan Ria Ricis Dipercepat Dituding Hamil Duluan Sebelum Hari H, Istri Teuku Ryan: Lagi Haid

Biasanya, jasad orang meninggal dikuburkan dalam lokasi terpisah, Adapun beberapa alasan kenapa jenazah harus dikuburkan dalam satu liang lahat.

Pemuka Agama, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum jenazah dikuburkan dalam satu liang lahat.

Diterangkan Buya Yahya bahawa mengubur jenazah orang meninggal dalam satu liang lahat diperbolehkan dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Panduan Jarak Aman Antar Kendaraan, Begini Aturan dan Cara Menghitungnya

Seperti halnya, tidak ada lagi tanah lapang dalam lokasi kuburan, sementara jasad tersebut harus segera dikuburkan.

"Mengubur dengan dalam satu kuburan dua orang baru diperkenankan kalau memang ada darurat," kata Buya Yahya.

Namun, dalii di atas terbantahkan ketika jenazah dalam kondisi normal dan tidak ada hal yang menyulitkan dalam proses pemakaman.

Dikatakan Buya Yahya, ketika pemakaman jenazah dalam satu liang lahat (tanpa alasan medis/agama) sudah terlanjur dilakukan, maka tidak perlu dibongkar.

Buya Yahya mengatakan agar pihak keluarga mendoakan mayit, dan menutup segala aib-aibnya. Hal ini bertujuan untuk meringankan, atau bahkan menghindarkan dari siksa kubur.

Baca Juga: Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda

"Kebanyakan ulama mengatakan memindahkan mayat yang sudah dimakamkan 'haram'. Pendapat kedua Imam Syafi'i 'makruh'."

"Jadi kalau orang sudah meninggal ya dikuburkan di situ nggak perlu dipindah," ujar Buya Yahya.***

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah