Baca Juga: TERJAWAB Modus Video 13 Detik Lele PUBG Viral, Awalnya Khusus Buat Doi, Kok Tersebar?
Sementara itu bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda dengan biaya sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Bunyi pasal 4 ayat (1) UU Pornografi “melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat”.
***