Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal UU ITE?

- 21 Oktober 2021, 14:33 WIB
Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal  UU ITE?
Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal UU ITE? /Twitter

Baca Juga: TERJAWAB Modus Video 13 Detik Lele PUBG Viral, Awalnya Khusus Buat Doi, Kok Tersebar?

Sementara itu bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda dengan biaya sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Bunyi pasal 4 ayat (1) UU Pornografi “melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat”.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah