Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal UU ITE?

- 21 Oktober 2021, 14:33 WIB
Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal  UU ITE?
Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal UU ITE? /Twitter

Meski pelaku hilang bak ditelan bumi, namun jejak digital video 13 detik sudah terlanjur hingga link video sudah banyak dibagikan netizen.

Lantas siapa Lele PUBG? Orang itu merupakan nama user pemain game PUBG berjenis kelamin perempuan. Nama Lele PUBG juga sudah dikenal oleh para pemain game PUBG lainnya.

Baca Juga: TERUNGKAP Sosok Lele PUBG, Gamers Cantik Diduga Pelaku Video 13 Detik Viral Disebarkan Pacarnya

Sayangnya, wanita cantik ini diduga tersandung skandal video 13 detik beredar dalam media sosial, Twitter, hingga TikTok. Dalam video 13 detik memperlihatkan diduga Lele PUBG merekam aksinya di depan kamera dengan tangan sendiri.

Tak ayal, videonya menjadi konsumsi publik hingga kesehatan mental wanita yang belum jelas identitasnya tersebut banyak dilihat orang.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai insiden menyebarnya video pornoaksi Lele PUBG, dan pelaku penyebar video 13 detik ini diketahui juga belum ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, pacar Lele PUBG sebagai terduga penyebar video panas terancam masuk penjara pasal UU ITE.

Baca Juga: Profil Lele PUBG, Wanita Cantik Diduga Pelaku dalam Video 13 Detik Viral di Twitter dan TikTok?

Sebagai netizen tentu kita harus berhati-hati dan lebih bijaksana dalam menyebarkan konten, terutama konten-konten yang berbau pornografi di internet. 

Sebagaimana dilansir dari hukumonline.com, setiap orang yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 uu, “1 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Pelanggar pasal 27 Ayat 1 akan terancam dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah