Rachel Vennya Diisukan Kabur Saat Jalani Karantina Usai Pulang dari Liburan yang Dibantu oleh Anggota TNI

- 14 Oktober 2021, 12:51 WIB
Rachel Vennya Diisukan Kabur Saat Jalani Karantina Usai Pulang dari Liburan yang Dibantu Oleh Anggota TNI
Rachel Vennya Diisukan Kabur Saat Jalani Karantina Usai Pulang dari Liburan yang Dibantu Oleh Anggota TNI /Instagram/@rachelvennya

MEDIA BLITAR – Selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur saat seharusnya menjalani karantina usai pulang dari Amerika Serikat dan dirinya hanya menjalani masa karantina selama 3 hari yang seharusnya 8 hari.

Kabar tersebut yang diduga dirinya dibantu oleh oknum anggota TNI di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta agar bisa kabur dari karantina.

Baca Juga: Oknum TNI Inisial FS Diduga Beking Rachel Vennya Mlipir Karantina Wisma Atlet, Petinggi TNI Bereaksi

“Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural,” lanjutnya lagi.

Baca Juga: Pemerintah Kecam Pelanggar Karantina Seperti Rachel Vennya, Satgas Covid-19: Tanpa Pandang Bulu

Namun, salah satu unggahan foto dari akun media sosial yang mengaku bahwa ia salah satu tenaga kesehatan (Nakes) di Wisma Atlet yang diduga Rachel Vennya dibantu oleh oknum anggota TNI di bagian pengamanan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta agar bisa kabur dari karantina.

Sebagaimana diketahui bahwa aturan karantina terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, tentang protokol kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid oleh Satgas Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut berisikan, tentang seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menjalani beberapa aturan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x