Heboh Video Lumba-lumba Terdampar Dipotong di NTB, Berikut 3 Jenis Lumba-lumba yang Dilindungi di Indonesia

- 11 September 2021, 13:14 WIB
Heboh Video Lumba-lumba Terdampar Dipotong di NTB, Berikut 3 Jenis Lumba-lumba yang Dilindungi di Indonesia
Heboh Video Lumba-lumba Terdampar Dipotong di NTB, Berikut 3 Jenis Lumba-lumba yang Dilindungi di Indonesia /Pexels/HAMID ELBAZ

MEDIA BLITAR – Sedang heboh soal rekaman video yang menunjukkan seekor lumba-lumba terdampar digotong paksa ke pasar untuk dijadikan lauk makan nasi yang membuat gempar publik. Berikut adalah 3 jenis lumba-lumba yang dilindungi di Indonesia

Perlindungan lumba-lumba ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Dilansir dari kkp.go.id, status konservasi lumba-lumba yang terdapat di Indonesia berdasarkan Lembaga Konservasi Dunia (IUCN).

Baca Juga: Tega! Bukannya Diselamatkan, Lumba-Lumba Terdampar ini Malah Dibawa ke Pasar

Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langkah (CITES) memasukan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II yaitu dapat diperdagangkan secara internasional namun dengan pengaturan yang ketat.

Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks.

Sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Salah satu contoh adalah kulit lumba-lumba yang mampu memperkecil gesekan dengan air, sehingga lumba-lumba dapat berenang dengan sedikit hambatan air. Hal ini yang digunakan para perenang untuk merancang baju renang yang mirip kulit lumba-lumba.

Baca Juga: Hilang Rasa Empati Lumba-Lumba Terdampar di NTB Ini Tak Diselamatkan Malah Hendak Dipotong ke Pasar

Ciri-ciri lumba-lumba yaitu Punya paru-paru, memiliki satu lubang nafas, mengambil napas setiap beberapa menit, hamil 8-14 bulan, melahirkan, 1 anak 1-3 tahun sekali, menyusui 1-1,5 tahun, bersifat sosial, pintar, menggunakan sonar sebagai penunjuk arah, sering menolong manusia yang sedang tenggelam, mengindikasi daerah banyak ikan, makanannya antara lain ikan, cumi2, udang, gurita.

Berikut adalah 3 jenis lumba-lumba yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

  1. Klasifikasi Sousa chinensis (Lumba-lumba bungkuk) yaitu :

Baca Juga: Beredar Video Viral Lumba-Lumba Terdampar di Pantai, Tak Diselamatkan Malah Digotong ke Pasar untuk Lauk Makan

Filum : Chordata

Kelas : Mamalia

Ordo : Cetacea

Famili : Delphinidae

Genus : Sousa

Spesies : Sousa chinensis

 

  1. Klasifikasi Stenella Longirostris (Lumba-lumba Paruh Panjang) yaitu:

Filum : Chordata

Kelas : Mamalia

Ordo : Cetacea

Famili : Delphinidae

Genus : Stenella

Spesies : Stenella Longirostris

 Baca Juga: Beredar Video Viral Lumba-Lumba Terdampar di Pantai, Tak Diselamatkan Malah Digotong ke Pasar untuk Lauk Makan

  1. Klasifikasi Tursiops trucatus (Lumba-lumba hidung botol) yaitu :

Filum : Chordata

Kelas : Mamalia

Ordo : Cetacea

Famili : Delphinidae

Genus : Tursiops

Spesies : Tursiops truncates

Lumba-lumba merupakan migratory spesies, hampir ditemukan di seluruh perairan di dunia. Hampir di seluruh perairan Indonesia ditemukan lumba-lumba, karena Indonesia merupakan wilayah migrasi dari biota ini yaitu dari Samudera Pasifik dan Samudra Hindia melalui dari Selat Sunda sampai dengan Paparan Sahul.

Baca Juga: Viral Lumba-lumba Berwarna Pink Muncul di Perairan Antara Hongkong dan Macau

Populasi lumba-lumba di perairan Indonesia sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Lumba-lumba hidup berkelompok, yang jumlah individu dalam satu kelompok tergantung dari spesiesnya yaitu berkisar antara 20 sampai ratusan individu.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah