“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”
“Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.”
Dan di hari yang sama pada sore hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik akun kembali mengunggah informasi bahwa pamannya telah ditemukan oleh PBB TOBASA di sawah, dalam kondisi depresi dan takut bertemu orang lain.
Baca Juga: Viral Lagu Tiktok Berjudul ‘What Is Love?’ Girlband Asal Korea Twice, Berikut Liriknya
Sementara itu, akun Instagram @banjarnahor yang berkomunikasi dengan pihak lapangan yang menemukan paman dari Jhosua Lubis, dan menyampaikan kronologinya.
Selengkapnya, pemilik akun @banjarnahor menuliskan, “Kronologi yang saya dapat dari tim di lapangan, Bapak Salamat Sianipar sebelumnya melakukan rapid antigen dan hasilnya reaktif,”
“Lalu Bapak Salamat isoman di gunung jauh dari pemukiman warga, setelah isoman Bapak Salamat ingin ke rumahnya, namun apa daya perlakuan biadab di dapatinya dari warga,”
“Setelah aksi kejam warga tersebut, Bapak Salamat dibawa ke rumah sakit Porsea dalam keadaan luka-luka, karena depresi Bapak Salamat kabur dan mengumpat di sawah-sawah,”
“Tepat hari ini pihak Polres Tobasa dan anggota PBB (Pemuda Batak Bersatu) menemukan Bapak Salamat dan kini sudah di bawa kembali ke RS Porsea,”