Sang Paman Diikat, Terseret, dan Dipukul Sekelompok Warga saat Positif Covid-19, Pihak Keluarga Pinta Keadilan

- 24 Juli 2021, 17:39 WIB
Jhosua Lubis menceritakan kronologi pamannya yang diikat dan dipukuli warga di Desa Sianipar Bulu Silape, Silaen, Tobasa, Sumatera Utara
Jhosua Lubis menceritakan kronologi pamannya yang diikat dan dipukuli warga di Desa Sianipar Bulu Silape, Silaen, Tobasa, Sumatera Utara /instagram.com/@jhosua_lubis

MEDIA BLITAR – Pada hari ini, Sabtu 24 Juli 2021 melalui akun Instagram @jhosua_lubis yang membagikan video perilaku tidak mengenakan dari sekelompok warga, yang diterima sang paman ketikan terpapar Covid-19.

Video ini, dibagikan pemilik akun pada siang hari ini, sembari menyampaikan identitas sang paman dan kronologi kejadian, yang mana dalam video tersebut terlihat seorang lelaki diikat, terseret, dan mendapatkan pukulan dari sejumlah orang.

Selengkapnya pemilik akun menuliskan, *KEJADIAN MIRIS*
Perkenalkan saya Jhosua Lubis. Bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat,”

“Ini Tulang (Om) saya.
Nama : Salamat Sianipar
Umur : ≥ 45 Tahun
Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara,”

Baca Juga: Profil Pramugara Anoure Aslama Dikuliti Netter, Usai Kisah Cintanya Viral

“Beginilah Kronologis Kejadian nya. Tanggal 22 Juli 2021,”

“Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi,”

“Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi,”

“Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19,”

"‘Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia’,”

Baca Juga: Viral Karena Ketahuan Selingkuh, Pramugara dan Pramugari Lion Air Akhirnya Dipecat

“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”

“Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.”

Dan di hari yang sama pada sore hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB, pemilik akun kembali mengunggah informasi bahwa pamannya telah ditemukan, dalam kondisi trauma bertemu orang lain.

Baca Juga: Viral Lagu Tiktok Berjudul ‘What Is Love?’ Girlband Asal Korea Twice, Berikut Liriknya

Disampaikan bahwa, “*KONDISI TERKINI*
Setelah tulang saya melarikan diri dari Kejadian Hari Kamis, Tanggal 22 Juli 2021,”

“Puji Tuhan, Tulang saya tadi siang ditemukan oleh organisasi PBB TOBASA di Sawah Daerah Lewat Sipitupitu, Sumatera Utara,”

“Dengan kondisi yang depresi & takut untuk bertemu dengan orang-orang sekitar dikarenakan kejadian sebelumnya,”

“Kami pihak keluarga meminta keadilan dituntut seadil-adilnya untuk para pelaku,”

“Terimakasih Banyak Kami Sampaikan untuk Tulang & Nantulang Organisasi PBB TOBASA yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu persatu, maju terus!”

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah