Polisi Tangkap dr. Lois Owien Yang Ramai Diperbincangkan Publik, Karena Sebut Tidak Percaya Covid-19?

- 12 Juli 2021, 21:34 WIB
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7 /

 

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu publik dibuat ramai dengan pernyataan dari dr. Lois Owien yang menyebutkan bahwa ia tidak percaya dengan adanya Covid-19.

Bahkan dr. Lois Owien dengan berani menyebutkan bahwa pasien yang meninggal dunia di rumah sakit adalah karena interaksi obat.

Kini pihak kepolisian pun dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena dugaan menyebarkan pernyataan tidak percaya adanya Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konfirmasinya pada Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: WADUH! Dr. Tirta Diserang Usai Dr. Louis Ditangkap, Netizen: Rakyat Ga Butuh Asupan Seperti ini

Menurut Ahmad Ramadhan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dr. Lois Owien pada Minggu 11 Juli kemarin.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ahmad Ramadhanseperti dikutip dari Pmj News Senin 12 Juli 2021.

Namun Ahmad Ramadhan masih enggan  membeberkan tentang kronologis penangkapan dr Lois dan juga alasannya.

Sementara itu dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kasus penangkapan dr. Lois Owien telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Dr. Louis Ditangkap, Geger Dr. Tirta Kini Diserang Netizen: Dokter Mudah Baper

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” ungkap Yusri Yunus.

Sebagai informasi, sebelumnya dr. Lois Owien sempat menjadi perbincangan publik karena kontroversi pernyataanya mengenai Covid-19.

Menurut dr. Lois Owien dalam perbincangan di media, Covid-19 bukanlah virus dan pasien yang meninggal dikatakan karena interaksi antarobat dan lain-lain.

Akibatnya, sejumlah kalangan dari PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) dan juga dokter Tirta akhirnya beraksi.

Baca Juga: dr. Lois ‘Ditelanjangi’ Polda Metro Jaya Usai Bikin Keonaran Covid-19, Kantongi Banyak Barang Bukti

Oleh karenanya Pitra Romadhoni telah melaporkan dr. Lois Owien karena pernyataannya pada publik dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x